Oleh: man15jaktim | 07/07/2010

Kabar Nasional

Satpol PP Masih Gunakan Pentungan & Alat Kejut

Rabu, 7 Juli 2010 19:16 WIB

Jakarta, (tvOne).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, meski anggota Satpol PP berwenang menggunakan senjata, namun untuk sementara mereka belum dapat menggunakannya karena belum ada pembinaan.

“Sementara waktu tidak dulu karena masih harus ada pembekalan dan pembinaan. Dalam waktu dekat tidak usah diizinkan, cukup dengan pentungan dan alat kejut,” kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (7/7).

Jika perlu pihaknya akan membuat surat edaran untuk menunda penggunaan senjata bagi Satpol PP apabila memungkinkan, tegas Mendagri.

Satpol PP, ujarnya, harus melalui pembinaan dan pelatihan sesuai dengan ketetapan sebelum dapat menggunakan senjata. Ketentuan itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi Anggota Satpol PP.

Gamawan menekankan, Permendagri telah mengatur dengan ketat persyaratan penggunaan dan pengadaaan senjata bagi Satpol PP. Kepolisian juga sangat selektif dalam memberikan izin pengadaan dan penggunaan senjata tersebut.

“Polisi yang menyatakan boleh atau tidak. Jika polisi menganggap belum layak dan belum saatnya menggunakan senjata, maka tidak diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, penggunaan senjata bagi Satpol PP dan jenisnya telah dikonsultasikan dengan Kepolisian.

“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan sudah dijawab melalui surat Nomor 662 tanggal 10 Maret, maka kemudian kita terbitkan Permendagri,” ujarnya.

Gamawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, pasal 24 menyatakan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut disebutkan “Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api”. Dia menegaskan kata “dapat” itu diartikan, Satpol PP bisa menggunakan senjata dan bisa tidak.

“Kalimatnya Sapol PP `dapat` menggunakan senjata api, artinya bisa iya, bisa tidak,” katanya.

Mendagri telah mengeluarkan Permendagri 26/2010 sebagai tindaklanjut dari PP 6/2010 tentang Satpol PP. Jenis senjata yang dimaksud, sesuai Permendagri yaitu senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Sementara itu, Mendagri mengaku telah membahas tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Djoko Suyanto.

Menanggapi kritik tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP dari berbagai pihak, Mendagri menuturkan pihaknya menghormati pendapat semua pihak. (Yaidas2010)


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Kategori

%d blogger menyukai ini: